Berita Rotan dan Produk Rotan, Mebel dan Kerajinan Indonesia

Petani Rotan Sulawesi Kian Berkurang

SENIN, 22 MARET 2010 | 12:52 WITA

MAKASSAR,TRIBUN - Kebijakan industri dan perdagangan rotan nasional yang berubah-berubah membuat industri rotan Sulawesi terus terpuruk sedangkan petani rotan tradisonal yang ada di pedalaman Sulawesi terus berkurang.

Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) dalam rilisnya, kepada Tribun, Senin (22/3) mengemukakan, kebijakan pelarangan ekspor rotan yang tengah diusulkan asosiasi mebel Indonesia dan pengusaha dari Cirebon membuat banyak petani rotan kehialangan mata pencaharian.

"Petani dan buruh rotan sudah banyak yang beralih profesi, " kata ketua Umum APRI Nagarimba diMakassar, kemarin.

Data menyebutkan, jumlah petani dan buruh rotan di Sulsel, Sulteng dan Kendari tahun 1990-an masih ada sekitar 1,3 juta, namun sampai saat ini hanya sekitar 500 ribu.

Bahkan kini, sebagaimana dirilir dalam situs Yayasan Rotan Indonesia, akhir pekan lalu, ada kecenderungan anggota komisi perdagangan dan Industri DPR RI tengah mengadu domba petani dan industri rotan di Jawa untuk kepentingan segeleintir pengusaha.

Dikatakan, rotan jadi komoditas hasil hutan non-kayu tradisional penting, yang memberi kehidupan bagi sekurangnya dua juta rakyat Indonesia yang umumnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

"Banyak orang yang mau cerita rotan sekarang. Tapi mereka tidak tahu, rotan itu panjangnya bisa sampai 300 meter melilit di kayu, jadi ceritanya juga panjang dan berbelit," kata Nagarimba.

Saat ini produk rotan alam di Indonesia mencapai sekitar 250 ribu sam pai 300 ribu ton per tahun yang merupakan 85 persen dari produksi rotan dunia.

Sedangkan jumlah olahan yang diekspor selama tahun 2008 tercatat 172.782 ton, senilai $398,9 juta menurun dibanding data tahun 2005 sebesar $408,9 juta.

Kebijakan yang berubah-ubah itu dipaparkan, di tahun 1979 melalui SK Mendagkop No 492/KP/VII/79 tertanggal 23 Juli 1979, pemerintah melarang ekspor rotan bulat dalam bentuk asalan. Kemudian tahun 1986 terbit SK Menperdag No 274/KP/X/1986 tertanggal 7 Oktober 1986, yang isinya [juga] larangan ekspor segala bentuk rotan bulat dan setengah jadi.

Dua keputusan ini terlihat membela industri pengolahan rotan dan furnitur rotan, sehingga industri mebel di Jawa tumbuh sangat luar biasa dari 10 menjadi 300 unit usaha. Tetapi di tahun 1998 melalui SK No 440/MPP/KP/9/1998, pemerintah kembali membebaskan ekspor segala bentuk rotan bulat dan setengah jadi. Pembebasan ekspor ini hanya berlangsung selama 6 tahun, sampai kemudian di tahun 2004 Memperindag (melalui SK 355/MPP/Kep/5/2004 tertanggal 27 Mei 2004) atas nama pemerintah kembali melakukan pelarangan ekspor rotan bulat dari hutan alam. (zil)

 

http://tribun-timur.com/read/artikel/88807/Petani-Rotan-Sulawesi-Kian-Berkurang

 

Additional information