Berita Ekonomi, Kehutanan dan Lingkungan

Menhut Minta Kasus PT Harimas Diusut

Kamis, 24 Juni 2010 | 04:50 WIB

Samarinda, Kompas - Izin perusahaan kayu lapis PT Harimas Jaya Plywood di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mati sejak tahun 2009. Namun, perusahaan itu masih mendatangkan kayu dan berproduksi. Karena itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta perusahaan tersebut ditutup dan kasusnya diusut tuntas.

”Tidak ada izin sama sekali,” kata Zulkilfi saat meninjau barang bukti sitaan kasus dugaan pembalakan ilegal di lapangan PT Harimas di tepi Sungai Mahakam, Samarinda, Rabu (23/6). Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.

Perusahaan itu diketahui tidak memiliki izin sumber bahan baku bahkan izin tempat ataupun izin usaha. PT Harimas sudah dinyatakan pailit pada 2009. Namun, saat rombongan Menteri Kehutanan masuk areal pabrik, puluhan karyawan perempuan dan laki-laki masih memproduksi kayu lapis. Sejumlah karyawan mengeluh belum digaji. Penunggakan pemberian gaji beragam, mulai dari satu bulan hingga tujuh bulan.

Menyita satu rakit

Di perusahaan itu akhir Mei lalu Kepolisian Kota Besar Samarinda menyita satu rakit berisi 2.884 batang kayu sengon dan jabon dari kebun warga Kabupaten Kutai Timur. Kayu tersebut diangkut dengan surat keterangan asal-usul tujuan PT Harimas. Namun, dalam rakit itu polisi menemukan jenis kayu hutan alam yang seharusnya diangkut dengan dokumen lain.

Polisi mencurigai legalitas PT Harimas. Selain surat-surat izin tidak ada, PT Harimas berganta-ganti nama. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Hartati Jaya Plywood. ”Kami juga menemukan identitas Henderson,” kata Ketua Pelaksana Operasi Wanalaga Wilayah Samarinda Komisaris Yusep Gunawan.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menahan Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk Amir Sunarko dan wakilnya, David SE, di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Penahanan terkait dengan penyitaan 3.000 batang kayu tujuan Sumalindo yang disangka hasil pembalakan ilegal. (BRO/HAM)

Additional information